SE-46/PJ./2020 sebagai penegasan atas PP 23 tahun 2018 (Perlakuan PPh Bagi WP UMKM)
TAX SHARING : Perlakuan PPh Bagi WP UMKM – Sesuai SE 46 Tahun 2020
PEMBICARA : TEAM INSTRUKTUR TARGET
Hari Rabu , 23 September 2020
Pukul 09.00 – 11.00 WIB
INVESTASI : Rp 170.000,00/peserta ** NETT
Sub Bahasan :
- Wajib Pajak yang dapat menerapkan PPh Final UMKM Sesuai PP 23 Tahun 2018
- Wajib Pajak yang TIDAK dapat menerapkan PPh Final UMKM Sesuai PP 23 Tahun 2018
- Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Aktiva yang semula tidak diperjualbelikan
- Perlakuan PPh apakah bisa diterapkan PPh Final WP UMKM atas Firma/CV yang merupakan kumpulan tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas
- Perlakuan PPh apakah bisa diterapkan PPh Final UMKM atas CV/Firma yang merupakan salah satu Pemiliknya merupakan Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas namun yang lainnya bukan Tenaga Ahli
- Perlakuan PPh Final WP UMKM Bank, BPR, Koperasi Simpan Pinjam
- Hak Kompensasi Kerugian Fiskal Bagi WP UMKM yang menyelenggarakan Pembukuan
- Pelunasan PPh Final WP UMKM melalui Penyetoran dan/atau Pemotongan Pihak Lain
- Angsuran PPh Pasal 25 atas perubahan sifat PPh Final menjadi Tidak Final
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!